Menu Close

13-03-2019 Kepala Desa Kalikajar terpilih di lantik oleh Bupati Purbalingga bersama dengan 183 Kades terpilih lainnya dipemilihan Kades serentak di bulan Desember tahun lalu. Tugas berat selama 6 (enam) tahun kedepan resmilah diemban. Penyusunan RPJMDesa adalah tugas pertama yang diamanatkan regulasi untuk Kepala Desa.

RPJMDesa adalah rencana pembangunan desa dalam jangka waktu kepemimpinan Kades yaitu selama 6 (enam) tahun. Dasar hukumnya adalah Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. RPJMDesa ini disusun oleh Tim Penyusun RPJMDesa.

Selain penyusunan RPJMDesa, pemerintah desa juga dihadapkan dengan tugas pembantuan lainnya yaitu penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Anggota PPS dan KPPS yang sebagian besar juga merupakan Tim Penyusun RPJMDesa, menjadikan kerja dari tim kurang maksimal karena mereka lebih terkonsentrasi dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

Setelah suksesnya pemilu, tim kembali dihadapkan dengan bulan suci Ramadhan. Secara langsung ini berdampak pada intensitas pertemuan, mengingat pertemuan tim dilakukan pada malam hari dan saat itu mereka terkonsentrasi pada ibadah qiyamul lail. Pekerjaan utama tim yang berjalan di siang hari, menjadikan tim hanya bisa bertemu di malam hari.

Dengan beberapa hambatan tersebut, tim dituntut untuk dapat menyelesaikan RPJMDesa sesuai dengan jadwal. Beruntung Pendamping Desa mendampingi tim dengan gigih, sehingga penyusunan dapat berjalan dengan baik. Dan harapannya, RPJMDesa rampung sesuai jadwal.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *