Menu Close

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Dan dengan Peraturan Menteri Desa,PDT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menjadi dasar dan petunjuk pendirian BUM Desa, mengingat belum ada Perda dan Perbup yang mengaturnya.

Rabu, 19 Juli 2017 Pemerintah Desa Kalikajar mengadakan Musyawarah Desa Sosialisasi BUM Desa sebagai bahan membuat AD ART dan Raperdes Pendirian BUM Desa. Materi dalam Musdes sendiri meliputi Dasar Hukum, Modal, Jenis Usaha, Kepengurusan, Bagi Hasil, dan Mekanisme Pertanggungjawaban BUM Desa. Dan untuk nama BUM Desa terpilihlah Kalika Mandiri sebagai nama BUM Desa Desa Kalikajar.

Dalam perjuangannya, Kalika Mandiri harus bersaing dengan Maju Makmur dan Kalika Jaya Mandiri (KJM) yang menempel ketat dibelakang. Alhasil, dengan perolehan hampir 1/2 suara, Kalika Mandiri menang atas Maju Makmur dan KJM.

Kata Bpk. Machyoto, selaku pengusul nama Kalika Mandiri menuturkan “Kalika Mandiri berasal dari kata Kalikajar Mandiri. Harapannya dengan BUM Desa Kalika Mandiri, Desa Kalikajar bisa menjadi Desa yang Mandiri dan sejahtera masyarakatnya”. Dan untuk mendapatkan dukungan masyarakat, peserta Musdes akan menindaklanjutinya dengan sosialisasi di Musyawarah RT.  Dan tentunya dengan dukungan dari masyarakat, BUM Desa Kalika Mandiri dapat berdiri dan berkembang. SEMANGAT !!!

Kami dari Desa untuk Indonesia

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *