Menu Close

Berdasarkan Permendagri 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa disebutkan bahwa Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi.

Mengenai peraturan pemerintah tersebut seluruh Desa dianjurkan untuk memetakan batas desa antar wilayah guna mengetahui perbatasan yang real suatu wilayah. Dengan menggunakan aplikasi Avensa Map, Pemerintah Desa Kalikajar saat ini akan melakukan pemetaan langsung batas Desa dengan 5 desa/ kelurahan yang merupakan perbatasan langsung dengan wilayah Desa Kalikajar.

tim pemetaan batas desa dari Desa Kalikajar dan Desa Slinga (22-6)

Dua hari yang lalu telah dilakukan pemetaan perbatasan dengan Desa Slinga dan Desa Kembaran Wetan. Sementara hari ini sedang dilaksanakan pemetaan batas desa dengan Desa Galuh, selanjutnya dengan Desa Penaruban dan Kelurahan Wirasana. Diharapkan dengan pemetaan tersebut, batas desa secara digital dapat diketahui dengan lebih akurat. Pemetaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari perwakilan masing masing desa antar perbatasan.

Beruntung Medan perbatasan Desa Kalikajar tidak terlalu sulit diakses dan sinyal seluler juga bagus sehingga pelaksanaan pemetaan dapat berjalan dengan baik. Akan tetapi harus tetap berhati hati mengingat kondisi perbatasan yang masih dipenuhi dengan rerimbunan pepohonan dan persawahan.

***Ria Margi Lestari***

1 Comment

Comments are closed.