Menu Tutup

Dipersilahkan kepada masyarakat Desa Kalikajar khususnya yang ingin mensertifikatkan kepemilikan tanahnya melalui program PTSL tahun 2021 dapat menghubungi Pokmas yang telah dibentuk sebelumnya. Sesuai informasi untuk Desa Kalikajar mendapat jatah 1000 bidang tahun depan, jadi masih banyak kesempatan untuk bisa masuk ke program ini ya. Sesuai informasi juga, jika ditahun 2021 masih ada tanah yang belum bersertifikat, program PTSL dibuka sampai tahun 2024. Harapannya, ditahun 2024 seluruh tanah didesa sudah bersertifikat seluruhnya.

Dalam sosialisasinya Rabu (23-12) kemaren, disampaikan oleh Ibu Imamah bahwa direncanakan juga ditahun depan untuk cetak sertifikat akan dilakukan 3 kali dalam setahun. Dengan demikian prosesnya akan bertahap dan lebih cepat. Mengingat tahun ini proses pengukuran sudah selesai, sehingga ditahun depan dimungkinkan tidak ada pengukuran. Lanjutnya, disampaikan juga bahwa hasil ukur sudah dikunci oleh BPN dan tanah didesa sudah terpetakan semua. Tertarik mengikuti program PTSL tahun 2021, yuk lihat dulu ketentuannya seperti yang telah disampaikan pada sosialisasi kemarin.

  1. Tanah yang dapat didaftarkan melalui program PTSL hanya tanah yang belum bersertifikat dari mulai tanah induk.
  2. Mengingat hasil ukur sudah dikunci, pencetakan sertifikat berdasarkan luas tanah yang telah diukur. Misalnya tanah A, telah diukur BPN seluas 10 ubin, kemudian dipecah oleh pemilik tanah menjadi 2, semisal 50 ubinan. Apabila salah satu atau keduanya didaftarkan ke program PTSL, hanya akan keluar 1 sertifikat seluas 10 ubin.

Dari kedua ketentuan diatas, ketentuan nomor 2 perlu diperhatikan lebih lanjut. Kalau setelah kemarin diukur keseluruhan oleh BPN Kabupaten Purbalingga tanah milik anda sekarang belum dipecah, tentunya menjadi tidak masalah mengikuti PTSL. Tapi kalau tanah anda dipecah menjadi beberapa bidang setelah pengukuran keseluruhan oleh BPN, entah itu waris hibah atau jual beli, tidak dapat didaftarkan sejumlah pecahan tersebut. Alasannya, karena tahun depan tidak ada proses pengukuran di program ini.

Ketentuan diatas merupakan informasi awal untuk program PTSL tahun 2021 yang didapat dari BPN Kabupaten Purbalingga. Mudah-mudahan untuk sosialisasi resmi dari BPN Kabupaten Purbalingga kepada masyarakat nantinya akan ada suatu kebijakan yang dapat mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL. Kita tunggu saja sosialisasi resminya dari BPN Kabupaten Purbalingga.

34 Comments

  1. Ridwan yasin

    Mohon dgn sangat. Jika diperpanjang maka kami sebagai warga. Kelurahan papanggo. 1d.rt005/Rw02.mengharapkan dibulan berapa akan diadakan sertifikat tanah. Melalui program dari PTSL. Jakarta utara. Mohon dikabarkan melalui Rt. Dan Rw. Agar dapat berita yg sebenarnya. Terima kasih

    • admin

      Pendaftaran sertifikat tanah melalui program PTSL untuk Desa Kalikajar sudah dibuka pak. Kalau bapak punya tanah didesa kalikajar dan memenuhi syarat untuk ikut di program PTSL silahkan bisa didaftarkan. Bapak bisa menghubungi Ibu Imamah di nomor 085869955590. Untuk sosialisasi ke ketua rt/ rw desa kalikajar sudah dilaksanakan pertanggal 23-12-2020 oleh Ibu Imamah yang informasinya berasal dari BPN. Sampai saat ini informasi itu yang dipakai mengingat belum ada sosialisasi langsung dari BPN ke masyarakat desa kalikajar. Lebih lanjut Bapak bisa menghubungi ketua rt di desa kalikajar atau pokmas atau Ibu Imamah dinomor tersebut. terima kasih

    • Yohanes DWIJONO

      Tanah orang tua saya di Tebet Timur seluas 252 m2 terdiri 2 persil ikut program PTSL tahun 2018 tetapi yang keluar sertifikat hanya 105m2 sisa belum semua data2 lengkap sida 147m2 nggak keluar kenapa

      • admin

        Mohon maaf pak, kami tidak tahu mengenai proses dan kebijakan PTSL di desa/wilayah lain. Mengenai permasalahan bapak, mungkin bapak bisa mengajukan perbaikan data sertifikat pada aparat/ dinas setempat untuk dilakukan pengukuran ulang, dengan terlebih dulu berkomunikasi dengan aparat setempat

  2. Ayu karini

    Kalo untuk wilayah pasar minggu jakarta selatan apa sudah buka belum ya, soalnya gak adanpengumuman apa apa.

  3. pun

    Halo admin mau tanya. Jika luas tanah di ptsl dan di pbb beda, yang dipakai luas tanah yang mana?

  4. Wati setia wati

    Maaf pa,mau tanya,,,kok ptsl mengeluarkan sertifikat hgb/hgp,bukan shm,,,mohon penjelasannya,,,makasih

  5. Yuswati

    Saya dari Purbalingga dari tahun kemaren saya sudah mengajukan untuk bikin sertifikat tanah program Ptsl .melalui Lurah dan Rt dan saya disuruh bayar 350rb .tapi sampe hari ini sudah 1 Tahun tidak ada kabar kejelasan .kalau saya mau tau informasi apakah nama saya masuk dlm program Ptsl itu saya harus cari info nya di mana ya ?

Komentar ditutup.