Dipersilahkan kepada masyarakat Desa Kalikajar khususnya yang ingin mensertifikatkan kepemilikan tanahnya melalui program PTSL tahun 2021 dapat menghubungi Pokmas yang telah dibentuk sebelumnya. Sesuai informasi untuk Desa Kalikajar mendapat jatah 1000 bidang tahun depan, jadi masih banyak kesempatan untuk bisa masuk ke program ini ya. Sesuai informasi juga, jika ditahun 2021 masih ada tanah yang belum bersertifikat, program PTSL dibuka sampai tahun 2024. Harapannya, ditahun 2024 seluruh tanah didesa sudah bersertifikat seluruhnya.

Dalam sosialisasinya Rabu (23-12) kemaren, disampaikan oleh Ibu Imamah bahwa direncanakan juga ditahun depan untuk cetak sertifikat akan dilakukan 3 kali dalam setahun. Dengan demikian prosesnya akan bertahap dan lebih cepat. Mengingat tahun ini proses pengukuran sudah selesai, sehingga ditahun depan dimungkinkan tidak ada pengukuran. Lanjutnya, disampaikan juga bahwa hasil ukur sudah dikunci oleh BPN dan tanah didesa sudah terpetakan semua. Tertarik mengikuti program PTSL tahun 2021, yuk lihat dulu ketentuannya seperti yang telah disampaikan pada sosialisasi kemarin.

  1. Tanah yang dapat didaftarkan melalui program PTSL hanya tanah yang belum bersertifikat dari mulai tanah induk.
  2. Mengingat hasil ukur sudah dikunci, pencetakan sertifikat berdasarkan luas tanah yang telah diukur. Misalnya tanah A, telah diukur BPN seluas 10 ubin, kemudian dipecah oleh pemilik tanah menjadi 2, semisal 50 ubinan. Apabila salah satu atau keduanya didaftarkan ke program PTSL, hanya akan keluar 1 sertifikat seluas 10 ubin.

Dari kedua ketentuan diatas, ketentuan nomor 2 perlu diperhatikan lebih lanjut. Kalau setelah kemarin diukur keseluruhan oleh BPN Kabupaten Purbalingga tanah milik anda sekarang belum dipecah, tentunya menjadi tidak masalah mengikuti PTSL. Tapi kalau tanah anda dipecah menjadi beberapa bidang setelah pengukuran keseluruhan oleh BPN, entah itu waris hibah atau jual beli, tidak dapat didaftarkan sejumlah pecahan tersebut. Alasannya, karena tahun depan tidak ada proses pengukuran di program ini.

Ketentuan diatas merupakan informasi awal untuk program PTSL tahun 2021 yang didapat dari BPN Kabupaten Purbalingga. Mudah-mudahan untuk sosialisasi resmi dari BPN Kabupaten Purbalingga kepada masyarakat nantinya akan ada suatu kebijakan yang dapat mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL. Kita tunggu saja sosialisasi resminya dari BPN Kabupaten Purbalingga.