Menu Close

Mendasari Permendes PDT Nomor 14 Tahun 2020, Pemerintah Desa menganggarkan kembali BLT Dana Desa tahap 7, 8 dan 9 sebesar 300 ribu per KPM pertahap. Tahap 7 adalah untuk bulan Oktober dan seterusnya sampai Desember 2020. Sesuai dengan hasil musdes khusus yang diselenggarakan oleh BPD pada hari Ahad 8-11 atas dasar surat Camat tanggal 27-10, penerima BLT DD ditetapkan sebanyak 155 KPM.  Sehingga anggaran yang harus disiapkan pemerintah desa adalah 139 juta lima ratus ribu rupiah.

Mengingat tahun 2020 hanya tinggal bulan Nopember dan Desember, rencananya BLT DD akan diberikan di 2 bulan tersebut dengan pembagian waktu per 2 minggu. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol pencegahan Covid-19. Jaga diri sendiri dan keluarga di pandemi saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *