Menu Close

Untuk memangkas proses birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah sekarang membangun sistem administrasi berbasis online untuk berbagai jenis pelayanan administrasi yang sebelumnya dilakukan dengan tatap muka, salah satunya adalah sistem pendaftaran nikah. Sistem ini dikeluarkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI bernama Sistem Informasi Manajemen Nikah yang disingkat SIMKAH. Untuk melakukan pendaftaran nikah online dengan SIMKAH, siapkan data calon pengantin terlebih dulu untuk mengisi formulir yang disediakan.

Melalui SIMKAH, calon pengantin dapat mendaftarkan waktu pelaksanaan nikahnya yang kemudian harus disusuli dengan kelengkapan berkasnya. Kelengkapan berkas tersebut diserahkan ke KUA Kecamatan setempat. Daftar kelengkapan berkasnya dapat dilihat di halaman Info Pendaftaran Nikah pada SIMKAH. Nah, begitulah alur pendaftaran nikah apabila ingin dikerjakan secara mandiri.

Walaupun pendaftaran nikah bisa dikerjakan secara mandiri, namun Pemerintah Desa Kalikajar masih menugaskan seorang petugas pembantu pencatat nikah (p3n) mengingat keberadaannya masih dibutuhkan oleh masyarakat. Melalui p3n pengurusan administrasi pernikahan dikerjakan dan calon pengantin tinggal menyediakan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk didaftarkan melalui SIMKAH dan diserahkan ke KUA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *