Layanan Online Mandiri. Klik Layanan Mandiri. Atau bisa download aplikasinya di sini
Chat Dinas Dukcapil Jateng : +6281327708558
Layanan Langsung
Biaya Adm : Gratis
Proses : 5 – 15 menit / Menyesuaikan
• Mengisi formulir permohonan KTP/KK.
• Fotocopy Surat Nikah Bagi yang sudah menikah.
• Fotocopy Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan.
• Surat Keterangan Pindah Penduduk Bagi Penduduk yang baru datang dari daerah lain.
• Fotocopy Surat Keterangan Penduduk yang mengajukan perubahan data.
Permohonan Perpanjangan
• Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
• Fotocopy KTP dan KK lama.
Permohonan Penggantian
• Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
• Bukti KTP/KK lama yang rusak bagi KTP/KK rusak
• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP/KK.
* Surat Pengantar RT/RW
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
- Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan.
- Photo copy KTP/ KK.
- Photo copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
- Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
- Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.
PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK WNI
Pindah Dalam Satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (8 lembar)
Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna 3×4 (10 lembar).
5. Pengantar Lurah yang diketahui Camat
———————————–…………————————————
PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNI
Datang dari luar Kota mendaftarkan diri dengan persyaratan:
1. Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
2. Surat Pengantar RT/RW
3. Syarat dibawa oleh pemohon ke Kelurahan
Syarat Pengajuan SKCK
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi KK/KTP
- Akte Kelahiran
- Foto 4×6 background merah 6 lbr
- SKCK Asli (Perpanjangan)
Permohonan Surat Keterangan yang Bersifat Umum
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi KK/KTP
Sumber : http://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id dan Polsek Kaligondang