Menu Tutup

Layanan Online Mandiri. Klik Layanan Mandiri. Atau bisa download aplikasinya di sini
Chat Dinas Dukcapil Jateng : +6281327708558

Layanan Langsung
Biaya Adm : Gratis
Proses : 5 – 15 menit / Menyesuaikan

KK/KTPAkta KelahiranPindah / DatangSKCKKeterangan Umum
Permohonan Baru
• Mengisi formulir permohonan KTP/KK.
• Fotocopy Surat Nikah Bagi yang sudah menikah.
• Fotocopy Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan.
• Surat Keterangan Pindah Penduduk Bagi Penduduk yang baru datang dari daerah lain.
• Fotocopy Surat Keterangan Penduduk yang mengajukan perubahan data.

Permohonan Perpanjangan
• Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
• Fotocopy KTP dan KK lama.

Permohonan Penggantian
• Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
• Bukti KTP/KK lama yang rusak bagi KTP/KK rusak
• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP/KK.

* Surat Pengantar RT/RW

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
  3. Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan.
  4. Photo copy KTP/ KK.
  5. Photo copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
  6. Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
  7. Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.

PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK WNI

Pindah Dalam Satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (8 lembar)

Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna 3×4 (10 lembar).
5. Pengantar Lurah yang diketahui Camat

———————————–…………————————————

PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNI
Datang dari luar Kota mendaftarkan diri dengan persyaratan:
1. Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
2. Surat Pengantar RT/RW
3. Syarat dibawa oleh pemohon ke Kelurahan

Syarat Pengajuan SKCK

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK/KTP
  3. Akte Kelahiran
  4. Foto 4×6 background merah 6 lbr
  5. SKCK Asli (Perpanjangan)

Permohonan Surat Keterangan yang Bersifat Umum

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK/KTP

Sumber : http://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id dan Polsek Kaligondang