Gugus Tugas Lawan Covid-19 Desa Kalikajar
|
Dasar : Peraturan Kepala Desa Kalikajar Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Desa Kalikajar
Asaz : Gotong Royong
Pelaksana : Gugus Tugas Lawan Covid-19 Desa dan Gugus Tugas Lawan Covid-19 RT
Protokol Keamanan : (Nomor 2,3 dan 4 sudah tidak berlaku)
1. Membubarkan dan atau membatasi perkumpulan/ kerumunan massa yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19
2. Menutup beberapa akses masuk wilayah menjadi 1 (satu) pintu masuk dan keluar wilayah
3. Memberlakukan jam malam dari Pkl. 21:00 s/d 06:00 WIB dengan menutup akses masuk wilayah
4. Melarang tamu masuk ke wilayah desa
5. Mengedukasi pemudik beserta keluarganya dan menandai kediamannya
6. Penyemprotan disinfektan di rumah dan atau di lingkungan
7. Pembatasan peribadatan sesuai dengan ketentuan ulama
8. Menyiapkan Posko Pantau Desa dan ruang karantina mandiri
Posko Desa :
Buka Jam 08:00 s/d 16:00 WIB.
Lokasi : Komplek Balaidesa Kalikajar
Pusat Informasi | ||
---|---|---|
Ketua | : Ayatno | +6285868694081![]() |
Wakil Ketua | : Eko Sugianto | +6285712100030![]() |
Sekretaris | : Yono | +6289670034797![]() |
Pusdalops | : Slamet | +6282221638839![]() |
Pakar Data | : Eva Natalia | +62895378973647![]() |