Pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan dengan daya 900 VA berdampak pada naiknya tagihan listrik setiap bulannya.
Namun demikian, Pemerintah Pusat memberi kesempatan kepada masyarakat khususnya yang tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan untuk mengajukan permohonan menjadi pelanggan tarif listrik bersubsidi.
Selain itu, permohonan Penerima subsidi listrkk 900 VA, juga diperuntukan bagi rumah tangga pemegang salah satu kartu Pemerintah, seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Mekanisme pengaduan dilakukan dengan cara mengisi formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik Untuk Rumah Tangga, yang bisa diperoleh di Pemdes, Kecamatan maupun PLN setempat ataupun di download melalui subsidi.djk.esdm.go.id
Selanjutnya Formulir pengaduan akan dijadikan dasar untuk entri data pada aplikasi berbasis website pada http://subsidi.djk.esdm.go.id
Entri data dilakukan oleh user yang berwenang atau petugas yang ditunjuk di masing-masing kecamatan.
Bagi pemohon yang disetujui, pada status pemgaduan akan masuk pada Kelompok “SUBSIDI” dengan keterangan :
“Anda terdaftar di dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir miskin, sehingga berhak untuk mendapatkan tarif listrik bersubsidi. Untuk dapatmenikmati hak subsidi Anda, Silahkan mendatangi Unit PLN setempat dan membuat Permohonan Perubahan Daya ke Golongan Tarif R-1/450 VA. atau R-1/900 VA.”
Sumber : http://www.bralink.id/permohonan-menjadi-pelanggan-tarif-listrik-bersubsidi/
5