Menu Close

Mendasari PMK Nomor 50/PMK.07/2020 dan Permendes PDT Nomor 7 Tahun 2020, Pemerintah Desa menganggarkan kembali BLT Dana Desa tahap 4, 5 dan 6 sebesar 300 ribu per KPM pertahap. Tahap 4 adalah untuk bulan Juli dan seterusnya sampai September 2020. Sesuai dengan hasil musdes khusus yang diselenggarakan oleh BPD pada hari Selasa, 8 – 9 penerima BLT DD ditetapkan sebanyak 155 KPM. Sehingga anggaran yang harus disiapkan pemerintah desa adalah 139 juta lima ratus ribu rupiah.

Dengan demikian akan dilakukan pengalihan anggaran untuk membiayai BLT DD tahap 4, 5 dan 6 yang diambil dari anggaran pembangunan sarpras dari 4 dusun. Total ada 5 kegiatan pembangunan sarpras yang tertunda untuk membiayai BLT DD ditahun ini yaitu pembangunan gedung serbaguna, rehab jalan rt 2/8, peningkatan jalan rt 3/2, peningkatan jalan rt 1/4, dan pembangunan drainase rt 4/7. Dan didalam musdes perencanaan dibulan Juli disepakati bahwa kegiatan pembangunan yang tertunda tersebut untuk dianggarkan kembali ditahun 2021.

Selanjutnya untuk pembagian BLT DD tahap 4, 5 dan 6 disampaikan oleh Kepala Desa dalam paparannya akan disalurkan setelah perubahan APBDesa yang kedua sesuai dengan petunjuk dari Pendamping Desa berdasarkan rapat ditingkat kabupaten. Dengan demikian perubahan kedua APBDes dapat dilakukan beriringan dengan perubahan pagu ADD tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *