Seperti tahun-tahun sebelumnya, bulan Maret DHKP dan SPPT disebar oleh Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa melalui Kecamatan. Tandanya, masa pembayaran Pajak Tanah dan Bangunanan (PBB) sudah dimulai dengan masa jatuh tempo pembayaran tanggal 30 September setiap tahun. Untuk itu, setiap tahun juga Pemerintah Desa membentuk Tim Pemungut Pajak yang berasal dari Aparatur Pemerintah Desa.
Setelah SPPT turun, para Kadus akan mulai memilah milah SPPT sesuai dengan wilayahnya. Setelah dipilah sesuai wilayahnya, kemudian SPPT dipilah lagi sesuai dengan kepemilikan dalam wilayah, kemudian baru dipilah atau dikelompokkan sesuai dengan kepemilikan dalam rumah tangga. Jika sudah selesai dikelompokan, mereka mulai menyalinnya ke dalam buku dan menghitung jumlahnya. Wahhhh, untuk mempersiapkannya saja prosesnya cukup banyak dan pastinya menguras pikiran dan tenaga.
Jika persiapan sudah cukup dan benar, mereka mulai membagikan SPPT kepada penerima. Dalam proses pembagian SPPT, kadang ada wajib pajak yang langsung membayar pajaknya, ada juga yang berjanji beberapa hari akan membayarnya. Jika SPPT sudah terbagi semua, baru mereka akan mulai memungutnya. Dalam proses pemungutan, mereka bisa memungut sampai 1 – 3 kali, juga bisa lebih. Kadang juga sampai menyerah untuk memungut, karena wajib pajak yang belum bisa membayar ataupun enggan membayar. Waduhhh, gimana dong kalau gitu masalahnya, padahal Pemerintah diatas kagak mau tahu tuh, tahunya ya PBB harus lunas sesuai target???
Maka dari itu, ane mohon kepada WAJIB PAJAK siapkanlah uang pembayarannya setelah menerima SPPT, biar nanti pas ditagih oleh petugas pemungut, uangnya udah ada. Kan kasihan petugas pemungutnya kalau harus bolak-balik nariknya. Buat Petugas Pemungut juga yang semangat ya????????? Ikhlas berbakti untuk negeri.
Kami dari Desa untuk Indonesia
5